A. Perbandingan Cyber Law
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
pesat pada saat ini dalam pemanfaatan jasa internet juga mengaibatkan
terjadinya kejahatan. Yaitu Cybercrime,
cybercrime merupakan perkembangan dari komputer crime. Rene L. Pattiradjawanemenjelaskan bahwa
konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan
komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160
negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan
pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi.
JohnSpiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime
juga memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak
penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya.
Cyberlaw adalah sebuah istilah atau sebuah ungkapan
yang mewakili masalah hukum terkait dengan penggunaan aspek komunikatif,
transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang
terhubung ke dalam sebuah jaringan atau boleh dikatakan sebagai penegak hukum
dunia maya.
Beberapa topik utama diantaranya adalah perangkat intelektual, privasi,
kebebasan berekspresi, dan jurisdiksi, dalam domain yang melingkupi wilayah
hukum dan regulasi.
Cyberlaw lainnya adalah bagaimana cara memperlakukan
internet itu sendiri. Dalam bukunya yang berjudul Code and Other Laws of
Cyberspace, Lawrence Lessigmendeskripsikan empat mode utama regulasi internet,
yaitu:
1. Law (Hukum)
2. Architecture (Arsitektur)
3. Norms (Norma)
4. Market (Pasar)
B. Computer Crime Act ( Malaysia )
Computer Crime Act adalah sebuah undang-undang untuk
menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan
komputer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas
keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan
penggunaan komputer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer)
merupakan cyberlaw (undang-undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur
bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang
dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah
dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan
dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital),
serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang
kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk
kategori cybercrime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung
dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses
komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi
terjadi.
Keputusan keamanan sistem informasi yang paling
penting pad saat ini adalah pada tatanan hukum nasional dalam membentuk
undang-undang dunia maya yang mengatur
aktifitas dunia maya termasuk pemberian sanksi pada aktifitas jahat dan merugikan.
C. Council of Europe Convention On Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan
yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar