UU
tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Peraturan Lain Yang
Terkait (Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet
Salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 adalah mengatur dan mengawasi bank. Dalam
rangka pelaksanaan tugas tersebut Bank Indonesia diberikan kewenangan sbb:
Menetapkan peraturan perbankan termasuk
ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan
pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank.
Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan
tidak langsung.
Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan kewenangan tugas-tugas tersebut di atas
ditetapkan secara lebih rinci dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Terkait dengan tugas Bank Indonesia mengatur dan
mengawasi bank, salah satu upaya untuk meminimalisasi internet fraud yang
dilakukan oleh Bank Indonesia adalah melalui pendekatan aspek regulasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan serangkaian
Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia yang harus dipatuhi
oleh dunia perbankan antara lain mengenai penerapan manajemen risiko dalam
penyelenggaraan kegiatan internet banking dan penerapan prinsip Know Your
Customer (KYC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar